HarianNusa, Mataram – Didampingi Kuasa Hukumnya, I Gede Permana melaporkan tindak pidana dugaan penipuan terhadap dirinya. Laporan tersebut dilakukan di Polresta Mataram, Rabu, (13/11/24).
Berdasarkan Laporan Nomor 333/LP/RLO/IX/2024, I Gede Permana melaporkan pria berinisial JEP yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram atas dugaan penipuan.
Gede Permana membeberkan kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut. Dimana pada 2018 silam dirinya mengetahui chat mesra terlapor kepada istrinya. Namun seminggu kemudian terlapor datang ke rumah pelapor untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Tetapi selang dua Minggu kemudian saya menemukan terlapor ini masih melakukan chat (mesra) ke istri saya," bebernya kepada awak media usai melakukan laporan di Polresta Mataram.
Gede Permana kemudian menanyakan kenapa terlapor masih menghubungi istrinya melalui pesan WhatApp.
"Dia (terlapor ) mengatakan bahwa dia ada investasi ke istri saya sebesar Rp 20 juta dan minta dikembalikan segera," katanya.
Kemudian, Gede Permana pun menyanggupi untuk membayar uang investasi yang dimaksud Terlapor tersebut berikut beserta bunganya sehingga menjadi sejumlah Rp 23 juta. Ia pun meminta nomor rekening terlapor dan melakukan transfer uang ganti investasi yang dimaksud sebanyak delapan kali sesuai jumlah tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.
Namun, pada 24 September 2024, Pelapor baru mengetahui dari istrinya bahwa terlapor tidak pernah melakukan investasi kepada istrinya.
"Karena itu saya melakukan laporan terhadap JEP (inisial) atas dugaan penipuan," ujarnya.
Dalam Laporan tersebut, Terlapor JEP disangkakan Pasal 378 ayat 1 KUHP atas dugaan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara Bid Harda Polresta Mataram yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum bisa memberikan keterangan apapun. (F3)
Ket. Foto:
I Gede Permana di dampingi Kuasa Hukumnya H. Akhmad Salehudin, SH,. menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan terhadap dirinya di Mapolresta Mataram. (HarianNusa)