HarianNusa, Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO).
Dari Pengungkapan tersebut, Ditreskrimum menetapkan dua orang tersangka yang saat ini diamankan di Tahti Polda NTB beserta seluruh barang bukti hasil penyelidikan.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK., menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut Penyidik Reskrimum Polda NTB menemukan adanya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya Penyidik menetapkan Dua tersangka.
"Kedua tersangka tersebut adalah SE, Pria yang beralamat di Lombok Timur. SE selaku Direktur PT. RSEI yang kantornya beralamat di Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan tersangka selanjutnya adalah WS, Perempuan yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram. WS merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram," ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Senin, (11/11/24).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dalam kasus tersebut 28 orang menjadi korban. 17 orang diantarnya l melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Sementara 11 orang lainnya belum melaporkan.
"Dari 17 orang yang melapor ini, 6 diantaranya warga Kota Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Tengah, dan 2 orang dari Lombok Utara," jelasnya.
Syarif mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ke 28 orang tersebut diiming-imingi bekerja ke Jepang oleh SE melalui PT milik WS, dengan membayar sebesar 30-49 juta rupiah per orangnya .
Namun, lanjut Dir. Reskrimum Polda NTB, dari sejak Desember 2023 hingga November 2024 mereka belum juga diberangkatkan dengan berbagai alasan. Sehingga dari 28 orang korban tersebut, 17 orang diantaranya melapor ke Polda NTB.
Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 lembar Kegiatan belajar, 1 lembar kontrak kerja, 60 Dokumen persyaratan berupa Ijazah, Akte kelahiran dan KK, 1 lembar Sertifikat Akreditasi LPK PT. RSEI, 1 Bundel Profil Lembaga LPK PT. RSEI, 2 Bundel Surat Kerjasama, 12 L. bukti Transfer ke PT Sanusi yang berada di Subag – Jabar, 28 L. Kurikulum vitae, 11 L Kwitansi penerimaan uang dari tersangka WS, serta 3 buku tabungan.
Terhadap kedua tersangka ini dikenakan
Pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman minimal 3 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara, serta pidana denda sebanyak minimal 120 juta rupiah hingga tertinggi 600 Juta rupiah. (F3)
Ket. Foto:
Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Ditreskrimum Polda NTB. (Ist)