Seorang Perempuan asal Jatim Ditangkap di Parkiran Hotel di Mataram

10 hours ago 10

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Seorang Perempuan berinisial EPS berusi 41 tahun Asal Surabaya Jawa Timur ditangkap di parkiran salah satu Hotel di Kota Mataram, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 21:30 wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima polisi bahwa perempuan itu didugaan sering melakukan transaksi Narkoba di kawasan hotel tersebut.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan upaya penyelidikan dan saat tiba diparkiran Hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Terduga ditemukan sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar tempatnya menginap yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa Shabu seberat 2,72 gram yang berada dalam plastik klip yang disimpan di dalam dompet kecil yang tersimpan di dalam tasnya

Selain Shabu, juga ditemukan beberapa pernak pernik alat hisap shabu. Diduga yang bersangkutan akan melakukan transaksi dan pesta Shabu dengan tamunya yang saat itu belum datang.

Selain penggeladahan badan dan kamar hotel dimana terduga berada, penggeledahan juga dilakukan di Kamar Kos milik terduga di wilayah Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara Kota Mataram akan tetapi tidak menemukan barang bukti. Terduga akhirnya diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya Perempuan asal Jawa Timur yang diamankan atas dugaan tindak Pidana Narkotika.

"Saat ini perempuan tersebut sedang diperiksa Penyidik. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung Zat Narkotika jenis shabu," jelas Kasat.

Selama ini terduga diduga nyambi menjadi perempuan panggilan namun tujuan utamanya menjual Shabu kepada para pelanggannya.

“Bahkan bulan September 2024 ini baru keluar dari Lapas dengan status bebas bersyarat karena tahun 2021 pernah tersangkut dalam perkara Narkoba dan divonis 5 tahun penjara," terangnya.

Atas peristiwa ini perempuan tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan kembangkan untuk mengetahui sumber barang yang diperolehnya selama ini,” pungkas Kasat. (F3)

Ket. Foto:
Perempuan asal Surabaya beserta barang bukti Shabu Diamankan di Polresta Mataram. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |