HarianNusa, Mataram – Kuasa Hukum pimpinan DPRD NTB, M. Imam Zarkasi, SH. MH., mengatakan bahwa gugatan M. Fihirudin terhadap kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Terhadap penolakan tersebut, Zarkasih menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi jika M. Fihirudin menempuh upaya banding lantaran tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, dalam perkara nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.
"Kami menunggu dan mempersilahkan jika M Fihirudin melanjutkan perkara ini dengan mengajukan Banding. Karena, setiap orang diberikan kebebasan untuk mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya kepada awak media, Sabtu, (16/11) di Mataram.
Imam Zarkasi menilai keliru, langkah Fihirudin menggugat Isvie Rupaeda, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat, Fraksi Partai Amanah Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar dan Pimpinan DPRD NTB tanggal 28 Mei 2024.
Imam Zarkasi berpendapat, bukan pimpinan DPRD (NTB) dan fraksi yang mesti digugat melainkan aparat penegak hukum, yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE sebelumnya.
“Bagi kami sangat keliru, mestinya ada upaya hukum lainnya bisa dilakukan oleh M Fihirudin ketika ditetapkan sebagai tersangka yakni pra peradilan. Bukan menggugat pimpinan DPRD dan fraksi yang diduga sebagai pelapor dugaan tindak pidana pelanggan UU ITE. Karena yang melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka waktu itu kan APH,” tegasnya.
Menurut Imam Zarkasi, dalam gugatannya Fihirudin tidak konsisten. Ada angka yang dituntut menggantikan kerugian sebesar Rp 105 Miliar. Kemudian muncul lagi angka sebesar Rp 105 Miliar. Tapi, dalam tuntutan akhir, mestinya sebesar Rp 210 Miliar, tapi nyatanya tetap diangka Rp 105 Miliar.
“Inilah bagian dari pertimbangan majelis hakim menolak gugatan Fihirudin,” ucapnya.
Mengenai tuduhan ada “cawe-cawe”, persilahkan untuk dibuktikan. Hanya saja, dirinya berpesan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru akibat tuduhan tersebut.
“Keinginan Fihirudin untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bukan ranah kami. Itu hak Fihirudin, tapi yang bersangkutan harus mampu membuktikan. Jangan sampai nanti timbul persoalan baru," tandasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kuasa Hukum Pimpinan DPRD NTB, M Imam Zarkasi, SH,. MH (kanan) bersama kawan-kawan saat konferensi Pers di Mataram. (HarianNusa)