LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah

2 hours ago 1

LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah

Bandung, 3 Maret 2026 – Ketua DPP LSM GEBRAK, Ichsan Nurbudina, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya tanggapan dari Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait kasus penjualan seragam di SMKN 3 Bale Endah. LSM GEBRAK telah melayangkan surat konfirmasi, namun tidak ada jawaban yang memuaskan. Pada Selasa ((2/3/26).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan dengan Disdikprov, LSM GEBRAK meminta kehadiran Kepala Bidang SMK, Kepala KCD 8, dan Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan klarifikasi. Namun, hanya Humas Disdikprov yang hadir dan hanya bisa menjawab bahwa akan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait.

Ichsan Nurbudina menyatakan bahwa penjualan seragam di SMKN 3 Bale Endah melanggar surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa. Selain itu, Ketua Koperasi sekolah yang merupakan ASN juga melanggar aturan.

LSM GEBRAK merasa tidak puas dengan jawaban Humas Disdikprov dan akan melayangkan surat ke Komisi D DPRD Jabar dan Gubernur Jabar untuk menyikapi kasus ini. “Kami menuntut adanya tindakan yang komprehensif sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” tegas Ichsan.

Kasus ini semakin mengejutkan karena Ketua Koperasi yang terlibat telah dipromosikan menjadi Kepala SMK Rancabali, yang dianggap sebagai pelanggaran.

LSM GEBRAK akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan yang adil.

Ichsan Nurbudina
Ketua DPP LSM GEBRAK

(Zrn) **

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |