Lebong, Satunews.id – //27 Mei 2025// Pemerintah Desa Karang Dapo Bawah menggelar Musyawarah Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Karang Dapo Bawah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Camat Bingin Kuning beserta jajarannya, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua BUMDES dan Anggota, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya.
Musyawarah ini merupakan bagian penting dari upaya evaluasi dan perencanaan pembangunan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) T.A 2025. IDM ini menjadi dasar untuk mengetahui tingkat perkembangan desa, apakah masuk dalam kategori desa sangat tertinggal, Tertinggal, berkembang, maju, atau mandiri.
Diawali sambutan oleh Kepala Desa Karang Dapo Bawah ( Saharudin.SE ) menyampaikan pentingnya musyawarah ini dalam menentukan arah pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, Ia juga mengapresiasi kehadiran dan partisipasi semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan data dan analisis desa.
Dalam musyawarah, PD dan PLD memaparkan hasil pengumpulan data terkait aspek sosial, ekonomi, dan ekologi desa, yang menjadi komponen utama dalam penyusunan IDM.
Berdasarkan data tersebut, dilakukan diskusi terbuka untuk memastikan keakuratan informasi dan menyepakati skor akhir yang akan ditetapkan sebagai Indeks Desa Tahun 2025.
Proses musyawarah berlangsung aktif dan demokratis, di mana seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, klarifikasi, maupun masukan terhadap data yang telah dipresentasikan, BPD dan anggota turut berperan aktif dalam mengkritisi dan mengusulkan penyesuaian jika ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan.
Musyawarah menyepakati Penetapan Indeks Desa Karang Dapo Bawah Tahun 2025, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar perencanaan program pembangunan desa serta pengajuan bantuan atau intervensi dari pemerintah pusat dan daerah.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, PD, dan PLD, sebagai bukti sah hasil musyawarah mufakat.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan pembangunan Desa Karang Dapo Bawah ke depan dapat lebih terarah, partisipatif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa .
Elrozeko
Penerbit : Satunews.id