Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, merespons keluhan warga terkait keberadaan kandang ayam potong (broiler) di Kampung Cikarang Girang yang dinilai menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari bau hingga potensi pencemaran.
Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, menegaskan pihaknya telah memberikan teguran kepada pengelola kandang. Namun, jika tidak ada itikad baik, langkah administratif akan ditingkatkan.
“Jika tidak ada tanggapan dari pihak kandang atas teguran yang sudah disampaikan, kami akan melayangkan surat teguran secara resmi, tidak hanya secara lisan,” ujarnya.
Keluhan warga sendiri menguat dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas peternakan ayam broiler yang berada dekat dengan permukiman dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup.
Terpisah, Camat Serang Baru, Deni Mulyadi, menyatakan pihak kecamatan telah mengambil langkah cepat dengan menurunkan aparat ketertiban.
“Saya langsung perintahkan kasi trantib untuk ngecek ke lapangan dan koordinasi dengan pihak Desa Jayamulya,” terangnya.

Secara regulasi, aktivitas usaha peternakan wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta menjaga agar tidak menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, ketentuan terkait penataan ruang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan wilayah. Jika kandang ayam berada di zona yang tidak sesuai, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban.
Tak hanya itu, dalam konteks kesehatan masyarakat, keberadaan peternakan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban menjaga lingkungan sehat bagi warga.
Pemerintah desa bersama kecamatan kini tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah kandang ayam tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar operasional.
Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya berupa teguran tertulis, tetapi juga penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah bertindak tegas dan tidak sekadar memberikan peringatan, mengingat dampak yang dirasakan sudah berlangsung cukup lama. Sementara itu, pihak desa dan kecamatan berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. (Red)

19 hours ago
13


















































