Satunews.id, Bandung – Kawasan Bandung Utara (KBU) kian menunjukkan wajah aslinya: wilayah lindung yang berubah menjadi arena bebas bangun. Di balik udara sejuk dan lanskap pegunungan, KBU menyimpan ancaman ekologis serius yang sewaktu-waktu bisa meledak menjadi bencana besar bagi Cekungan Bandung.
Fakta lapangan memperlihatkan ironi telanjang. Di ketinggian sekitar 700 hingga lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut, bangunan rumah mewah, vila, hingga fasilitas penunjang terus bermunculan. Padahal, kawasan ini sejak lama ditetapkan sebagai zona strategis dan kawasan lindung dengan fungsi utama menjaga keseimbangan ekologis dan sistem hidrologi Bandung Raya.

Namun aturan tinggal aturan. Penelusuran di wilayah Ciburial dan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menemukan bangunan berkonstruksi permanen yang sedang dibangun tanpa plang izin mendirikan bangunan (IMB/PBG). Seorang pekerja di lokasi mengakui bangunan tersebut adalah vila, namun tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Yang kerja sekitar 20 orang, ini bangunan vila. Soal pemilik saya tidak tahu,” ujarnya singkat, Selasa (14/1/2026).
Lebih mengkhawatirkan, di kawasan perumahan mewah yang sama ditemukan lima rumah dinas pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lengkap dengan kantor LPSE, lapangan tenis, dan mushola, yang berdiri di wilayah dengan ketinggian di atas 1.000 mdpl.

Keberadaan aset pemerintah di kawasan sensitif ekologis ini memantik pertanyaan serius:
Apakah Pemprov Jawa Barat telah mematuhi sendiri regulasi yang dibuatnya?
Padahal, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU yang diperkuat dengan Pergub Jabar Nomor 21 Tahun 2009 dan direvisi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2026 secara tegas mengatur pembatasan pemanfaatan ruang, termasuk rasio tutupan bangunan (BCR) yang mewajibkan dominasi ruang terbuka hijau.
Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri P. Kantaprawira, menegaskan tidak boleh ada standar ganda.
“Kalau aset Pemprov melanggar BCR, Gubernur harus berani membongkarnya. Negara tidak boleh jadi pelanggar. Publik juga berhak tahu asal-usul aset itu dibeli atau hibah dari pengembang?” tegas Andri, Rabu (21/1/2026).
Kerusakan di KBU bukan lagi dugaan, melainkan kenyataan yang kasat mata. Alat berat terus melakukan cut and fill, meratakan vegetasi dan pohon penyangga tanah. Ruang resapan air menyusut drastis, digantikan beton, aspal, vila, hotel, kafe, hingga glamping yang mengatasnamakan pariwisata alam.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa, menyebut persoalan ini adalah kesalahan struktural sejak lama.
“Pemprov Jabar di masa lalu memberi contoh buruk. Akibatnya pengusaha ikut-ikutan, hanya mengejar untung tanpa peduli ekologi dan keselamatan warga Bandung,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya inventarisasi kepemilikan lahan oleh BPN, kerja sama Pemprov dan Pemkab Bandung, serta pelibatan masyarakat dan petani melalui konsep agroforestry sebagai solusi rehabilitasi kawasan.
Peringatan paling keras datang dari WALHI Jawa Barat. Organisasi lingkungan ini menyatakan KBU telah memasuki fase darurat ekologis.
“Ledakan pembangunan elit dan pariwisata eksploitatif telah merusak fungsi hulu sistem hidrologi Cekungan Bandung. Hujan tak lagi tertahan, air turun seperti sungai di badan jalan, membawa lumpur dan batu,” ungkap Siti Hannah Alaydrus, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jabar.
Ia menegaskan, jika negara justru ikut membangun aset di kawasan lindung, maka negara telah menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.
“Regulasi kehilangan taring karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Moratorium pembangunan di KBU, terutama kawasan lindung dan rawan bencana, sudah tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi soal kepemilikan aset pemerintah di KBU, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat memilih bersikap normatif.
“Pimpinan sedang tidak di kantor, silakan ajukan surat resmi,” ujar seorang staf bernama Yuni.
Jawaban tersebut menambah daftar panjang ketertutupan informasi publik terkait tata kelola aset negara di kawasan yang seharusnya dijaga ketat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, KBU bukan hanya kehilangan fungsi ekologisnya, tetapi juga akan menjadi pemicu bencana hidrometeorologi yang dampaknya dirasakan jutaan warga Bandung Raya.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah akan terjadi bencana, melainkan kapan dan seberapa besar korban yang harus ditanggung akibat pembiaran sistematis ini.
Kawasan Bandung Utara tidak membutuhkan janji, melainkan ketegasan, moratorium nyata, audit menyeluruh, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu termasuk terhadap negara itu sendiri.
(Red)

16 hours ago
9


















































