Membongkar Perdagangan Gelap Tas Impor di Live TikTok: Dugaan Sindikat Internasional Beromzet Miliaran

1 day ago 8

Bogor, Satunews.id – Publik diguncang dengan terbongkarnya praktik jual beli tas impor ilegal yang dilakukan secara terang-terangan melalui fitur live streaming di platform TikTok. Investigasi lapangan menemukan sejumlah akun berisinial MP, SZ dan Alc yang aktif memperdagangkan tas impor dari Korea, Cina, hingga negara lainnya, dengan harga bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp8 juta per unit.

Fenomena ini jelas bukan sekadar aktivitas jualan online biasa. Pola yang terlihat mengarah pada modus baru penyelundupan dan perdagangan gelap yang dijalankan secara kasat mata. Di balik layar, keuntungan miliaran rupiah mengalir deras, sementara negara dirugikan, industri lokal tergerus, dan hukum dipermainkan.

Dugaan Pelanggaran Pidana Berat

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995)

Pasal 102: Impor tanpa prosedur sah dikategorikan sebagai penyelundupan.

Ancaman: 1–10 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta – Rp5 miliar.

UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)

Pasal 104–106: Perdagangan barang impor ilegal merupakan tindak pidana perdagangan.

Sanksi: Pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga hukuman penjara.

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 62: Menjual barang tanpa kepastian mutu dan legalitas dikategorikan sebagai penipuan terhadap konsumen.

Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

UU Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)

Pasal 100: Mengedarkan tas bermerek palsu atau KW merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).

Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Kas Negara Hilang: Potensi penerimaan bea masuk dan pajak lenyap.

Industri Nasional Tergilas: UMKM dan brand lokal dipaksa bersaing dengan produk ilegal tanpa regulasi.

Konsumen Dikorbankan: Membayar mahal untuk barang berstatus hukum ilegal dengan kualitas meragukan.

Fenomena ini mempertegas bahwa praktik perdagangan gelap di live TikTok bukan sekadar penyelundupan, tetapi juga penipuan terbuka terhadap konsumen.

Praktik ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi terorganisir. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Diperlukan langkah nyata, antara lain:

1. Memblokir dan menyita akun-akun yang menjadikan TikTok sebagai etalase penyelundupan.

2. Mengusut tuntas jaringan impor ilegal dari hulu ke hilir, termasuk jalur distribusi dan pemasok utama.

3. Memproses hukum para pelaku dengan hukuman maksimal tanpa kompromi, agar menimbulkan efek jera dan menjadi preseden hukum yang tegas.

Live TikTok bukanlah panggung bebas hukum. Jika praktik semacam ini dibiarkan, Indonesia berpotensi berubah menjadi pasar gelap internasional.

Para pelaku harus digiring ke meja hijau, diadili, dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah. Hukum tidak bisa ditawar.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Jika merasa dirugikan, mereka berhak memberikan klarifikasi resmi untuk dipublikasikan.

Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan aparat tidak berhenti di permukaan, tetapi mengusut hingga ke akar-akarnya.

(Red)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |