Satunews.id, Cianjur/Jabar | Redaksi Media Online Satunews.id telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terkait adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kamurang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pada tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Penyampaian laporan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Cianjur pada Selasa, 21 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari rangkaian pemberitaan Satunews.id yang sebelumnya memuat informasi mengenai sejumlah kegiatan desa yang dipertanyakan masyarakat dari sisi kesesuaian realisasi fisik, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta keterbukaan informasi publik.
Langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta sebagai bentuk partisipasi media dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam LAPDU tersebut, Redaksi Satunews.id menyampaikan hasil penghimpunan informasi yang bersumber dari keterangan warga, penelusuran lapangan, dokumen pemberitaan, serta proses konfirmasi dan pemenuhan hak jawab kepada pihak Pemerintah Desa Kamurang. Seluruh informasi disusun secara proporsional dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum.
Laporan pengaduan tersebut memuat sejumlah kegiatan desa yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan penelaahan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Di antaranya meliputi kegiatan pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, pengadaan sarana dan prasarana, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Beberapa kegiatan yang disorot antara lain pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), sejumlah proyek hotmix jalan desa, pengadaan dan rehabilitasi mesin perahu, program kolam ikan skala desa, pengadaan bibit ternak dan bibit hewan, program Rutilahu, pemberian insentif guru PAUD, serta penyertaan modal BUMDes untuk program ketahanan pangan. Terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan pertanyaan terkait keberadaan fisik, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi.
Redaksi menegaskan bahwa LAPDU ini bukan merupakan tuduhan ataupun vonis, melainkan permohonan resmi agar pihak Kejaksaan Negeri Cianjur dapat melakukan klarifikasi, pemeriksaan administratif, dan penelaahan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki, guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut juga dicantumkan sejumlah regulasi yang berpotensi terkait apabila dalam proses penelaahan ditemukan ketidaksesuaian, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satunews.id berharap laporan pengaduan ini dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara objektif, profesional, dan transparan, demi kepentingan masyarakat serta pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Satunews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait, serta berkomitmen memuatnya secara berimbang, proporsional, dan bertanggung jawab.
(Red)

5 hours ago
7


















































