Satunews.id, Cianjur/Jabar – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Desa Kamurang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan publik. Pasalnya, ratusan ekor bebek yang merupakan bagian dari program tersebut diduga tidak lagi berada di lokasi kandang milik BUMDes Kamurang.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menunjukkan kandang bebek dalam kondisi kosong dan tidak terdapat aktivitas pemeliharaan. Saat dilakukan konfirmasi, Direktur BUMDes Kamurang berinisial M tidak berada di lokasi dan belum dapat dimintai keterangan.
Seorang warga setempat berinisial US menyampaikan bahwa jumlah awal bebek yang diterima kelompok penerima manfaat diperkirakan mencapai sekitar 400 ekor. Namun hingga kini, keberadaan bebek tersebut tidak diketahui secara jelas.
“Awalnya sekitar 400 ekor. Tapi sekarang sudah tidak ada di kandang dan tidak pernah ada penjelasan resmi kepada warga,” ujar US.
Warga lain berinisial KD mengaku tidak mengetahui apakah bebek tersebut dijual atau dipindahkan, karena tidak pernah ada musyawarah maupun laporan resmi kepada masyarakat.
“Tidak ada pemberitahuan. Kalau soal dijual ke siapa, saya tidak tahu dan tidak berani berspekulasi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan tidak transparannya pengelolaan program Ketahanan Pangan di bawah naungan BUMDes. Padahal, pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, termasuk dalam pengelolaan aset program.
Penjualan atau pengalihan aset kelompok tanpa mekanisme dan persetujuan resmi berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Dana Desa, dan dapat berimplikasi hukum apabila terbukti adanya penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMDes Kamurang maupun Pemerintah Desa Kamurang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum memperoleh respons.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan berjenjang dari pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait, agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat benar-benar berjalan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), Media Satunews.id memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat kekeliruan data, informasi, atau pernyataan, pihak terkait termasuk pengelola BUMDes Kamurang dan Pemerintah Desa Kamurang dapat menyampaikan hak jawab atau hak koreksi secara tertulis kepada redaksi.
Redaksi berkomitmen memuat hak jawab dan/atau koreksi secara proporsional, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk pelaksanaan pers yang profesional dan bertanggung jawab.

19 hours ago
6


















































