Bogor, Satunews.id – Berawal Dari Pemberitaan Yang Sudah Tayang Terkait Sekolah di desa sukaharja, kecamatan sukamakmur, kabupaten bogor, Jawa Barat, wartawan berinisial KR Dari media cetak dan online Diintimidasi oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan orang tua murid, 8/6/2025
Salah satu wartawan dari media cetak dan online pos berita nasional KR menjelaskan bahwasanya bermula dirinya dan tiga rekannya menayangkan satu pemberitaan lanjut dirinya di minta untuk datang ke Kediaman kepala Dusun 03 yang di mana dalam sambungan whatsapp ada yang mau di obrolin sambil ngopi-ngopi.
KR Menceritakan kejadian tersebut terjadi di kediaman kepala dusun 03 “awalnya rekan saya menayangkan pemberitaan Striming sekolah tersebut dan singkat cerita salah satu kepal dusun yang ada di desa sukaharja kecamatan sukamakmur menelpon saya untuk bertemu ngajak ngopi bareng dan ada hal yang mau di obrolin, tapi di luar dugaan saya, setelah saya sampai di kediaman kepala Dusun 03 awalnya hanya ada beberapa orang pemerintah Setempat yaitu kepal dusun dan ketua RT dan ketua komite sekolah SDN 01 Sukaharja setelah beberapa menit kemudian datang lah warga yang mengatasnamakan orang tua murid satu persatu sehingga jumlahnya mencapai puluhan orang,” Ungkapnya
Di tempat yang sama rekan KRM dari media cetak dan online berinisial D yang berada di lokasi kejadian Menceritakan “kejadian sekitar pukul 19:30 wib, KR selagi mediasi terjadi hingga selesai di olok-olok dicaci-maki bahkan diintimidasi oleh beberapa orang warga yang mengatasnamakan orang tua murid yang pada berdiri di luar teras rumah kadus 03, kami berdua jadi tontonan seolah olah kami ini maling yang sangat hina padahal kami ini jurnalis yang lindungi undang-undang,
“Wartawan neangan duit (mencari uang),,,neangan masalah(mencari masalah)..ucap salah satu warga menggunakan bahasa Sunda kepada KR, gebugan wae jelema kitu mah gebugan beakeun wae geus ucap salah satu warga yang mengatakan orang tua murid yang ada di kerumunan karena merasa terdesak KR dan satu rekannya berusaha menjelaskan yang sebenarnya namun keadaan sudah memanas sehingga mereka memilih diam, dan mereka meminta agar menghapus pemberitaan yang sudah tayang.
Lanjut KR “Setelah mediasi selesai berita pun sudah di hapus ketiak saya mau pamit pulang tiba-tiba dari kerumunan beberapa warga yang masih tersisa karna sebagian sudah membubarkan diri yang mengatasnamakan orang tua murid dan setelah itulah ada salah satu warga yang melempar air mineral gelas kemasan ke arah wajah saya dan lemparan tersebut sangat keras pemerintah setempat yang mengundang saya harusnya melindungi saya, Dan tindakan tersebut tidak bisa di biarkan, jelas ini sudah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dan dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan saya akan menempuh jalur hukum APH aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam hal ini,” Pungkasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut dinilai sudah mencederai Undang-undang pers Nomer 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
(Aminah)
Penerbit : Satunews.id