Polres Ciamis Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kandung dan Anak Tiri

1 week ago 31

Ciamis, Satunews.id – Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H. Menggelar Konferensi Pers 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur.

Kapolres Ciamis Mengungkapkan seorang pria berinisial (S)(42) yang beralamat di Kecamatan Pamarican berprofesi sebagai petani, Tega Cabuli anak kandungnya (DH)(12), korban merupakan anak dari pernikahan sebelumnya yang kemudian anak tsb ikut dengan ayahnya setelah sang ibu menikah lagi.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Tersangka (S) memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandung sendiri, Perbuatan bejat tsb berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024, Kasus tsb berhasil terungkap atas pengakuan korban berinisial (Dh) menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap Laporan yang diterima pada 20 Mei 2025 pihak kepolisian langsung menindak lanjut laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan, Tak butuh waktu yang lama pada 21 Mei 2025, tersangka (S) berhasil diamankan di kediamannya dan dilakukan penahanan pada 22 Mei 2025.

Dalam kasus yang sama Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baregbeg, Tersangka berinisial (MAM)(57) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial (NSB)(15) anak tiri tersangka dan temannya (YA)(17) pada April 2024 lalu.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyampaikan saat Konferensi Pers bahwa kejadian bermula ketika korban (YA) menginap di rumah temannya yang merupakan anak tiri tersangka saat sedang tidur bersama (NSB) di rumah tersangka.

Dengan bermoduskan membangunkan sahur, tersangka masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila kepada (YA), Setelah tersangka melakukan perbuatan asusila (YA) berpura-pura tertidur dan tak lama kemudian melihat tindakan yang sama dilakukan terhadap (NSB).

Korban (YA) pulang setelah sahur dan menceritakan semua kejadian yang dialami kepada orang tuanya, dikarenakan korban dan istri tersangka memiliki hubungan keluarga, kejadian ini tidak langsung dilaporkan melainkan orang tua korban hanya menyarankan agar tidak lagi menginap di rumah tersangka.

Namun masyarakat merasa resah dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian, Setelah kasus ini naik ke penyidikan “Tersangka (MAM)diamankan tanggal 13 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan” .

barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

AKBP Akmal mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es yang banyak terjadi namun sedikit terungkap, Sehingga kondisi tersebut harus menjadi perhatian semua pihak.

Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa permasalahan ini merupakan aib, sehingga harus dipendam. Padahal kita juga harus memperhatikan kondisi psikologis korban.

Oleh karena itu AKBP Akmal menghimbau kepada masyarakat, jika memang ada kejadian kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun remaja dan lainnya jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

pewarta : D.J

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |