Proyek senilai ratusan juta di pulau sapangkur sumenep diduga syarat korupsi

1 day ago 19

Sumenep, Satunews.id – Proyek pengaspalan jalan Desa Sabuntan, senilai hampir Rp 400 juta yang bersumber dari APBD tahun 2024 di Pulau Sapangkur terindikasi syarat penyelewengan dan merugikan masyarakat setempat.

Diketahui, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh CV. Ridho Jaya Nusantara dengan nilai kontrak Rp 394.632.000., yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Saat team Investigasi media satunews.id ke lapangan diduga ada praktik mencurigakan dalam pemasangan material dasar. Warga setempat melaporkan bahwa batu pondasi hanya dipasang di bagian pinggir jalan saja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Batu besarnya itu hanya diletakan di ujung-ujungnya saja pak, kalau ditengah-tengah dan pinggir kanan kiri tidak ada batu besarnya,” ungkap warga yang lahannya terdampak pelebaran jalan, Jumat (30/05/2025).

Rasyid N. Aktivis pemerhati kebijakan publik yang dikenal vokal mengkritisi seharusnya proyek-proyek pemerintah lebih menjaga kualitas pelaksanaan, sehingga tidak terkesan buang-buang anggaran dan menelan kekecewaan terhadap masyarakat.

“Ini CV pelaksananya diduga tidak sesuai dan lebih menjaga keuntungan pribadi daripada kepentingan umum, harus bertanggung jawab,” tegas Rasyid saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (01/06/2025).

Kritik tajam juga dilontarkan terkait ketidak adilan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang lahannya tidak diberi kompensasi yang layak. Yang lebih mengejutkan, pada saat investigasi menemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pembebasan lahan.

Beberapa warga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan lahan meski jalan tersebut telah mengambil area persawahan mereka.

Salah seorang warga bahkan memberikan pernyataan tegas yang berpotensi membawa kasus ini ke ranah hukum:

“Jika ada tanda tangan saya di pelepasan lahan, saya pastikan tanda tangan saya dipalsukan,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Pernyataan eksplosif ini membuka kemungkinan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dapat menjerat pihak-pihak terkait.

Masyarakat Pulau Sapangkur kini menuntut klarifikasi dan pertanggung jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, yakni melalui CV. Ridho Jaya Nusantara sebagai pelaksana.

Minimnya pengawasan dari dinas terkait dinilai sebagai biang keladi munculnya permasalahan serius ini.

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memperketat sistem pengawasan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah.

Rasyid, mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek selama ini ? Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen ?

Rasyid menegaskan, jika benar adanya seperti itu berarti ada upaya sistematis untuk merugikan masyarakat ?

Transparansi dan akuntabilitas menjadi ujian sesungguhnya bagiku komitmen pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat. Masyarakat berhak mendapat jawaban atas skandal yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara ini.

(rul / red)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |