Terdakwa Cabut BAP, ADV. Sugiyono SE.,SH.,MH. Ajukan Skors Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kendal

4 days ago 26

Kendal, Satunews.id – Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa utama di Pengadilan Negeri Kendal berlangsung dengan dinamika mengejutkan. Dalam sidang yang digelar Rabu siang, terdakwa tiba-tiba menyatakan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama penyidikan di kepolisian. Ia menegaskan bahwa hanya akan memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.

Sidang Berlangsung Tegang: Pemeriksaan Terdakwa Jadi Sorotan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bustaruddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota, Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan langsung terhadap terdakwa. Saat diberi kesempatan menyampaikan keterangan, terdakwa dengan lantang menyatakan bahwa isi BAP tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya dan memutuskan untuk mencabut seluruhnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim merespons dengan menasihati terdakwa agar meninjau kembali keputusannya, dan mempertimbangkan apakah pencabutan akan dilakukan sepenuhnya atau hanya terhadap bagian tertentu yang dinilai tidak akurat.

Permintaan Skors untuk Konsultasi Hukum

Menanggapi situasi ini, penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., mengajukan permintaan skors sidang kepada majelis hakim. Skors dimaksudkan agar kuasa hukum dapat memberikan nasihat hukum secara menyeluruh kepada kliennya sebelum melangkah lebih lanjut.

“Kami mengajukan permohonan skors singkat agar dapat berdiskusi dan memberi arahan hukum kepada klien kami. Mencabut BAP merupakan hak hukum terdakwa, namun keputusan ini perlu perencanaan yang matang agar tidak merugikan posisi hukum dalam sidang,” ujar Sugiyono kepada awak media usai sidang.

Aspek Hukum: Apakah Pencabutan BAP Diperbolehkan?

Isu pencabutan BAP ini pun menjadi sorotan hukum. Secara yuridis, terdakwa memang memiliki hak untuk menarik kembali keterangannya di BAP, karena keterangan tersebut diberikan dalam tahap penyidikan dan bukan merupakan bukti mutlak dalam proses pembuktian di pengadilan.

Rujukan Hukum:

Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti sah dalam persidangan meliputi:

Keterangan saksi

Keterangan ahli

Surat

Petunjuk

Keterangan terdakwa

Pasal 189 ayat (1) KUHAP:

“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan, ia ketahui, atau ia alami sendiri.”

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994:

Bila terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan tidak terdapat alat bukti lain yang mendukung, maka isi BAP tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian dalam persidangan.

Kelanjutan Proses dan Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang sempat diskors untuk memberikan waktu konsultasi antara terdakwa dan penasihat hukumnya.

Setelah masa skors berakhir, persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan keputusan terdakwa secara resmi di hadapan majelis hakim. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses peradilan ini agar kliennya memperoleh perlakuan hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur.

Dewan Sidang / Penasehat Hukum Satunews.id

Sugiyono, S.E., S.H., M.H.

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |